Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menyebutkan, ketika membeli tiket masyarakat harus memastikan harga tiket dan cap perusahaan angkutan.
"Nilai harga jual tertera di tiket, harus ditulis. Dalam karcis juga ada capnya," ujar Suroyo kepada detikFinance, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diperhatikan yang jual itu siapa, yang punya bus, agen, atau calo. Kalau tarif ekonomi kan tidak boleh lebih 30% kenaikan harganya," ujarnya.
Sementara untuk kelas di luar ekonomi, Suroyo menyatakan, kenaikan harga tiket berdasarkan mekanisme pasar. Namun, pemerintah mengharapkan para pengusaha angkutan mudik dapat bersaing secara baik agar tidak merugikan masyarakat.
"Sekarang ini kan untuk menarik penumpang mereka biasanya main di tarif, harusnya malah diturunkan bukan dinaikkan karena masyarakat bakal memilih yang murah kalau pelayanannya sama," ujarnya.
Suroyo menyatakan, kalau masyarakat mendapatkan harga tiket ekonomi yang di luar batas atas atau naik di luar kewajaran, diharapkan dapat melapor kepada Dinas Perhubungan setempat. Atau melapor di terminal dengan membawa bukti fotokopi KTP dan tiket yang mencantumkan harga tersebut.
"Ya dilaporkan, tapi mereka juga harus menyimpan arsip jika kita akan menindaklanjuti laporannya. Nanti kalau mereka tidak ada arsip maka akan susah tidak ada buktinya," cetus Suroyo.
(nia/dnl)










































