Ini Penjelasan Bos KAI Soal Kasus 4.100 Tiket Kereta 'Hangus'

Ini Penjelasan Bos KAI Soal Kasus 4.100 Tiket Kereta 'Hangus'

- detikFinance
Rabu, 15 Agu 2012 18:56 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Sebanyak 4.100 tiket kereta untuk periode mudik lebaran H-10 hingga H-5 lebaran 'hangus' karena dinyatakan dibeli dari calo. Apa imbauan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal ini?

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, hangusnya 4.100 tiket yang dibeli dari calo itu mewakili lebih dari 500 ribu tiket yang dijual atau kurang dari 1%.

"Kami sudah mengumumkan berkali kali di berbagai media cetak dan elektronik, bahwa try out tiket dengan mencantumkan nama dimulai 1 Juni dan secara keseluruhan dimulai 1 Juli 2012 dan akan diperiksa sesuai tanda pengenal yang sah," ujar Jonan kepada detikFinance, Rabu (15/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, ujar Jonan, mulai 1 Juli 2012 semua tiket kereta api akan diperiksa. Apakah nama yang tercantum di tiket harus sesuai dengan tanda pengenal yang dibawa penumpang.

Apabila tidak sesuai, maka penumpang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api dan dipersilakan membeli tiket baru. Tujuan aturan adalah:


  • Agar keamanan di perjalanan lebih baik karena semua penumpang teridentifikasi dengan jelas.
  • Menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat calon penumpang kereta api.
Bagaimana kalau ada yang batal berangkat? Jonan mengatakan, kalau pembatalan tiket 2 jam sebelum keberangkatan, maka uang yang dikembalikan ke penumpang adalah 75%. Tapi dengan syarat, penumpang tersebut dapat menunjukkan tanda pengenal asli yang sesuai dengan yang tercantum pada tiket.
"Kalau hanya menunjukkan fotocopy-nya, tidak bisa dikembalikan," tegas Jonan.

Lalu, bagaimana kalau penumpang tidak jadi berangkat tapi tiketnya diberikan ke teman? Menurut Jonan, itu boleh saja. Nanti 2 jam sebelum keberangkatan, nama di tiket akan diganti sepanjang teman yang diberikan tiket dapat menunjukkan tanda pengenal asli dan juga tanda pengenal asli pemilik tiket sebelumnya. "Dan tidak ada denda apapun," cetus Jonan.

Jonan juga menjelaskan untuk tiket kereta atas nama seorang anak di bawah usia 17 tahun yang belum punya KTP. Nanti si penumpang ini akan diminta kartu pelajar apabila ada, atau diminta tanda pengenal dari orang dewasa yang mendampingi perjalanannya tersebut atau yang mengantarkannya ke stasiun.

"Untuk peristiwa yang seperti ini, kami mengimbau agar melaporkan kepada petugas pemeriksa tiket atau di customer center di stasiun pemberangkatan atau petugas yang ada," imbau Jonan.

Dalam kesempatan itu, Jonan memberi data jumlah penumpang dari lokasi pemberangkatan mayoritas kelas ekonomi di Stasiun Senen pada periode H-10 sampai H-5. Datanya sebagai berikut:


  • 2010 - 45.984 penumpang
  • 2011 - 45.106 penumpang
  • 2012 - 59.962 penumpang
"Artinya apa? Angkutan yang lebih tertib dari tahun ke tahun terbukti menambah jumlah penumpang yang terangkut," cetus Jonan.


(dnl/hen)

Hide Ads