Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Cak Imin

Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Cak Imin

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 15 Agu 2012 19:23 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Cak Imin
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya.

"Tentang masalah ini, sampai hari ini terdapat 90 pengaduan terhadap perusahaan yang bermasalah dan ada 28 perusahaan yang belum bayar THR," kata Muhaimin Iskandar usai santap buka puasa di Kantornya di Kawasan Kalibata, Jakarta Pusat, Rabu (15/08/12).

Ia menjelaskan, 90 pengaduan tersebut mencakup permasalahan yang berbeda beda. Antaralain mencakup kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," tuturnya

Muhaimin mentargetkan selama 1 bulan ini semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai. Ia juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

"Kita targetkan selama 1 bulan ini sudah selesai. Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum dan yang sebenarnya parah adalah jika sebuah perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian (soal izin industri)," tutupnya.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads