"Tentang masalah ini, sampai hari ini terdapat 90 pengaduan terhadap perusahaan yang bermasalah dan ada 28 perusahaan yang belum bayar THR," kata Muhaimin Iskandar usai santap buka puasa di Kantornya di Kawasan Kalibata, Jakarta Pusat, Rabu (15/08/12).
Ia menjelaskan, 90 pengaduan tersebut mencakup permasalahan yang berbeda beda. Antaralain mencakup kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin mentargetkan selama 1 bulan ini semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai. Ia juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
"Kita targetkan selama 1 bulan ini sudah selesai. Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum dan yang sebenarnya parah adalah jika sebuah perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian (soal izin industri)," tutupnya.
(hen/hen)










































