"Sekitar 9 ribu tahun ini moratorium PNS terakhir," ujar Azwar ketika ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Namun, Azwar menyatakan tahun 2013 mendatang, penerimaan PNS akan dimulai kembali. Hanya saja, permohonan CPNS yang diajukan daerah harus memerhatikan anggaran pegawai. Azwar menegaskan daerah tidak boleh menghabiskan lebih 50 persen anggaran belanjanya untuk belanja pegawai. Pasalnya, kebanyakan daerah membiayai gaji pegawai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN karena terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Azwar menyatakan pengajuan kebutuhan CPNS ini harus dengan analisis jabatan dan beban kerja sehingga CPNS yang diterima sesuai dengan kebutuhan.
"Harus ada analisa jabatan, beban kerja. Ini adalah tonggak pertama, kita menerima pegawai bukan berdasarkan permintaan tapi dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan jadi bukan hanya golongannya saja, nambah jabatannya apa saja di mana dia akan ditempatkan itu harus jelas," ujarnya.
Selain itu, Azwar menambahkan daerah yang memiliki belanja pegawai melebihi 50 persen akan ditunda reformasi birokrasinya.
"Yang pasti belanja pegawai itu di daerah tidak boleh 50 persen, kalau di atas itu kita gak akan layani permintaan reformasinya," pungkasnya.
(nia/dru)











































