Menurut Fuad, pegawai pajak nakal sudah masuk dalam bidikannya. Jumlahnya relatif minim jika dibandingkan dengan total keseluruhan aparatur Ditjen Pajak.
"Segelintir orang. Kita sudah tahu jaringannya," ucapnya usai acara pelantian pejabat eselon II di kantornya, Kamis (16/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terbaru AS, yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor. AS diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G.
AS terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AS pun dipastikan telah dipecat dan statusnya sebagai PNS tinggal menunggu waktu.
Berkaca pada AS, Fuad meminta masyarakat ikut mengambil bagian dalam reformasi birokrasi pajak. Caranya dengan melaporkan dugaan penyelewengan, seperti halnya AS.
Masyarakat dapat berperan sebagai whistleblowing dan dapat menghubungi pengaduan@pajak.go.id; etik@pajak.go.id atau melalui telepon 500200.
(wep/dru)











































