PNS Rendahan akan Dapat Kenaikan Gaji Lebih Besar

PNS Rendahan akan Dapat Kenaikan Gaji Lebih Besar

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 16 Agu 2012 23:31 WIB
PNS Rendahan akan Dapat Kenaikan Gaji Lebih Besar
Jakarta -

Pemerintah berjanji akan menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) lebih tinggi bagi abdi negara golongan rendah. Pemerintah telah mematok, mulai tahun depan kenaikan gaji PNS maksimal 7%.

"Ya, itu yang naik gaji pokok atau gaji berkala namanya, naiknya maksimal 7%. Tapi yang gaji pegawai yang kecil bisa jauh lebih besar naiknya dibandingkan yang bergaji besar. Misalnya yang gaji kecil naiknya 7%, yang besar hanya naik 6%," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Azwar Abubakar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (16/8/2012)

Azwar menambahkan selain gaji para PNS dan TNI/Polri, kenaikan juga terjadi bagi gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri. Gaji pensiun kenaikannya berdasarkan gaji pokok yang dihitung sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya gaji pensiun ikut naik nanti 7%, tapi ini masih kita atur lagi," katanya.

Ia juga mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran untuk program remunerasi totalnya sekitar Rp 22 triliun dengan rata-rata setiap kementerian akan mendapatkan sekitar 4,5%

"Saat ini sedang dibahas, nanti kita ajukan ke kementerian keuangan, dan kementerian menghitung anggarannya berapa dan nanti baru diajukan ke DPR," katanya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads