Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, untuk pembelian tiket kereta yang dilakukan sebelum 1 Juli 2012 masih bisa ditolerir jika nama di tiket tidak sesuai dengan KTP.
"Semua pembelian (tiket) per 1 Juli (H-90) dan selanjutnya semua harus memakai nama yag sesuai identitas penumpang. Jika saat ini ada pembelian yang dilakukan sebelum 1 Juli 2012, maka masih dapat ditolerir. Kami masih mentolerir tiket-tiket yang dibeli sebelum 1 Juli tersebut apabila tidak sesuai identitas penumpang," tutur Jonan kepada detikFinance, Minggu (19/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang perlu disosialisasikan terus menerus dan pembeli dimohon memeriksa namanya yang tercantum di tiket sebelum meninggalkan loket penjualan tiket atau tempat-tepat resmi penjualan tiket. Saya selama seminggu ini kadang menemui ada penumpang yang membeli tiket dengan nama panggilan (bukan nama yang tercantum di tanda pengenal), itu tidak diperkenankan," papar Jonan.
Nama panggilan yang dimaksud Jonan adalah, jika nama di KTP tercantum Kristyaningrum, tapi di tiket tercetak nama Kris. Ini tidak diperbolehkan oleh KAI.
"Atau di KTP tercantum namanya Elviyani Santoso, tapi di tiket tercetak namanya Yani atau bahkan Santoso. Kekeliruan di atas tidak diperkenankan, mohon cantumkan nama lengkap sesuai kartu identitas. Namun kalau di KTP tercantum Wiwik Widayanti namun di tiket tercantum W. Widayanti masih dapat ditolerir," kata Jonan.
Jonan mengatakan, apabila ada penumpang kereta yang menunjukkan tanda pengenal palsu/hasil scanning, maka akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.
(dnl/dnl)










































