Ditjen Pajak Perangi 'Penggolongan' Lulusan STAN dan Non STAN

Ditjen Pajak Perangi 'Penggolongan' Lulusan STAN dan Non STAN

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 20 Agu 2012 17:02 WIB
Ditjen Pajak Perangi Penggolongan Lulusan STAN dan Non STAN
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ingin menghapuskan penggolongan atau klaster-klaster antara lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) dengan non STAN di dalam kantor pajak.

"Kita akan terus 'perangi' penggolongan atau klaster-klaster di dalam dunia kerja di kantor pajak, karena selama ini masih banyak pegawai-pegawai pajak yang dalam bekerja seolah memilih teman atau berkelompok berdasarkan angkatan lulusan atau berasal dari lulusan perguruan tinggi mana, STAN atau non STAN," kata Sekretaris Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance, Minggu (19/8/2012).

Menurut Dedi, setiap pegawai yang bekerja di Ditjen Pajak harus menjadi satu, tanpa harus menggolongkan diri berdasarkan latar belakang pendidikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah masuk Ditjen Pajak, ya mereka semua statusnya pegawai pajak, bukan pegawai pajak STAN atau non STAN. Atau dari angkatan berapa, semuanya satu, bekerja demi mengumpulkan pendapatan negara dari pajak, mengejar target yang diminta negara dan menumbuhkan nilai lebih dalam setiap pegawai pajak," ungkapnya.

Dedi juga berujar, saat ini setiap pegawai pajak tidak selalu identik berasal dari STAN. "Sekarang ini pegawai tidak selalu berasal dari STAN, 50:50 dengan perguruan tinggi yang lain," ujar Dedi.

Menurtnya, bukan berarti lulusan non STAN di Ditjen Pajak tidak bisa berprestasi atau tidak bisa memangku jabatan penting di Ditjen Pajak.

"Buktinya Dirjen Pajak saat ini Fuad Rahmany berasal dari lulusan UI (Universitas Indonesia). Ada pula pejabat-pejabat di lingkungan Ditjen pajak lainnya berasal dari UGM (Universitas Gajah Mada) dan universitas lainnya," cetus Dedi yang merupakan alumni STAN ini.

Ditjen Pajak juga mengajak kepada seluruh pegawainya merapatkan barisan untuk memberikan prestasi terbaik bagi institusi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai di Kementerian Keuangan. Sehingga misi untuk menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 1.031 triliun di tahun 2013 dapat tercapai.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads