Demikian isi Nota Keuangan RAPBN 2013 yang dikutip detikFinance, Selasa (21/8/2012).
"Selama periode 2007-2012, secara nominal pembayaran bunga utang menunjukkan peningkatan rata-rata 8,1% per tahun, dari Rp 79,8 triliun (2% terhadap PDB) di 2007, diperkirakan mencapai Rp 117,8 triliun (1,4% terhadap PDB) di 2012," demikian pernyataan Nota Keuangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2007, porsi bunga utang mencapai 10,5% dari total belanja negara, rasio tersebut semakin menurun hingga diperkirakan mencapai 7,6% di 2012.
"Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk memprioritaskan utang yang bersumber dari pasar keuangan domestik, pembayaran bunga utang dalam negeri juga mengalami peningkatan. Pembayaran bunga utang dalam negeri di 2007 mencapai Rp 54,1 triliun (67,8% terhadap total bunga utang) dan meningkat menjadi Rp 84,7 triliun (72% terhadap total bunga utang) di 2012," ujar Nota tersebut.
Selain itu, selama periode 2007-2012, rata-rata pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai 69,4% terhadap total pembayaran bunga utang. Sebagian besar dari porsi pembayaran bunga utang tersebut merupakan pembayaran bunga untuk surat utang atau surat berharga negara (SBN) domestik.
Di 2011, seiring dengan ditariknya pinjaman dalam negeri, pembayaran bunga utang dalam negeri juga meliputi pembayaran bunga pinjaman dalam negeri. Meskipun demikian, proporsi pembayaran bunga pinjaman dalam negeri secara keseluruhan masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pembayaran bunga SBN Domestik.
Pemerintah menyatakan, pembayaran bunga utang juga merupakan instrumen untuk menjaga stabilitas perekonomian karena bagi investor, pemberi pinjaman luar dan dalam negeri, dan lembaga internasional lainnya menilai kredibilitas pemerintah melalui kemampuan dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Untuk 2013, pemerintah mengalokasikan pembayaran bunga utang Rp 113,2 triliun.
(dnl/dnl)










































