Muhaimin yang biasa disapa Cak Imim berjanji akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengaku kasus THR yang belum dibayar umumnya karena multi tafsir antara pengusaha dengan pekerja soal ketentuan THR.
"Kepada yang belum sampe titik temu, saya berikan solusinya, jalan tengah dengan memberikan perhatian membayar uang sekedarnya," ungkap Cak Imin saat ditemui di kantornya, Kamis (23/8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 28 pengaduan THR yang dilakukan oleh para buruh, kita telah lakukan follow up dengan solusi, hanya 2 yang belum selesai karena menyangkut multi tafsir," katanya.
Soal multi tafsir ini, lanjut Cak Imin, antaralain soal ketentuan bahwa pegawai yang berhak mendapat THR adalah mereka yang telah bekerja lebih dari 3 bulan. "Yang dua perusahaan tersebut, pekerjanya bekerja kurang dari tiga bulan minta THR padahal yang berhak yang telah bekerja tiga bulan ke atas," tambahnya.
Cak Imin pun menyebutkan, angka pengaduan kasus THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Tahun lalu terdapat 84 kasus pengaduan TKR yang diterima Kemenakertrans.
"Tahun lalu 84 hampir pasti sudah diselesaikan, tahun ini hanya 28 kasus," tutupnya.
(zlf/hen)











































