Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja untuk siap menerima hukumannya. Menurut Azwar, pelanggaran disiplin aturannya sudah jelas pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Semua sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," kata Azwar seperti dikutip detikFinance, Jumat (24/8/2012).
Salah satu materi yang cukup menonjol diatur dalam PP No. 53/2010 adalah ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sanksi disiplinnya:
Kelompok I : Disiplin Ringan (bolos 5-15 hari)
- 5 hari : Terguran Lisan
- 6-10 hari : Teguran Tertulis
- 11 - 15 hari : Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Kelompok II : Disiplin Sedang (bolos 16-30 hari)
- 16-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
- 21-25 hari : Penundaaan Kenaikan Pangkat
- 26-30 hari : Penurunan Pangkat Selama Satu Tahun
Kelompok III : Disiplin Berat (31-45 hari)
- 31-35 hari : Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun
- 36-40 hari : Penurunan Jabatan
- 41-45 hari : Pembebasan Jabatan
- 46 hari lebih : Pemberhentian dengan Hormat atau Tidak dengan Hormat
"Ketentuan lain yang cukup menarik adalah pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah/pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berdasarkan PP. No. 53/2010, sanksinya termasuk dalam kelompok hukuman dispiln berat," tambahnya.











































