Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengungkapkan pemerintah telah mengirimkan surat ke-2, bagi waralaba yang tak sesuai format perizinannya.
"7-Eleven, sebentar lagi Lawson sudah diberi peringatan minggu kemarin. Tolong beri kami masukan yang lain, nanti kami cek di lapangan," ungkap Gunaryo dalam acara konperensi pers mengenai waralaba di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (24/8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia itu ritel, kembalilah ke ritel, kalau dia itu restoran jadilah restoran," tambahnya.
Gunaryo menambahkan, pemerintah tidak melarang sebuah waralaba untuk berinovasi dengan memodifikasi tempat usahanya. Asalkan, inovasi tersebut tidak melebihi 10% dari format perizinannya.
"Kita tidak melarang inovasi, gerai manapun silahkan berinovasi. Sekarang apotik jual minuman ada, rumah sakit jual makanan, ada. Yang terpenting adalah 90% core (intinya) sesuai dengan izin yang didaftarkan," tambahnya.
Selain itu, Gunaryo pun mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah terkati keluhan masyarakat terhadap ritel atau waralaba lain yang buka 24 jam dan menjual minuman beralkohol.
"Kemudian kita juga melakukan edaran pada gubernur untuk diteruskan pada bupati dan walikota, ritel-ritel 24 jam ini dikeluhkan oleh masyarakat karena menjual alkohol," katanya.
Selama ini convenience store seperti 7-Eleven diartikan sebagai minimarket yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2. Sesuai ketentuan yang ada, perizinan toko moderen asing bisa melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1.200 m2.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan menegaskan, hingga kini pihaknya hanya memberikan Surat Tanda Penerima Waralaba (STPW) bagi 7-Eleven sebagai restoran bukan convenience store.
(zul/hen)