Sementara di sisi lain peraturan ini akan menghidupkan nafas para pelaku UMKM. Seperti diungkapkan Dewan Pengarah Wali dan Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi KADIN Amir Karamoy.
"Beberapa franchise Amerika mengatakan bahwa itu menghambat jalur investasi mereka, di sisi lain peraturan ini sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang menghidupkan sektor UMKM di Indonesia," katanya saat dihubungi detikFinance, Sabtu (25/08/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya mereka (franchise Amerika) setuju dan saya menganjurkan kepada Pemerintah untuk membuat kebijakan yang ramah untuk perusahaan waralaba asing di Indonesia," tuturnya.
Sedikit Informasi, di Indonesia terdapat 2 macam gerai yang beredar yaitu gerai yang diberi nama company owned unit (kategori besar) contohnya Starbucks dan MacDonald serta KFC dan ada juga franchise unit (kategori kecil dan menengah).
Untuk jumlah company owned unit asing terdapat kurang lebih 700 unit gerai yang beredar di Indonesia seperti Starbucks, MacDonald, KFC dan lain-lain. Sedangkan untuk franchise unit jumlahnya ribuan.
"Peraturan ini (Permendag) diberlakukan untuk company owned unit termasuk untuk asing, yang diinginkan pemerintah adalah pembatasan pembangunan gerai baru bukan pelarangan. Mereka setuju dan saya menganjurkan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang ramah bagi perusahaan asing di Indonesia," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat peraturan ini untuk memberikan kesempatan bagi sektor UMKM dan masyarakat untuk menikmati dan membangun franchise lokal dan franchise besar agar bisa bersaing dengan franchise yang sudah mapan alias company owned unit termasuk kepemilikan asing.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru yaitu pembatasan jumlah gerai akan dibatasi kurang lebih 100-150 yang dituangkan dalam Permendag khusus soal waralaba.
(ang/ang)










































