"Indonesia adalah negara pertama yang membatasi company owned unit di seluruh dunia, ini diakui oleh International Franchise Assosiation," ungkap Dewan Pengarah Wali (Waralaba Indonesia) dan Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi KADIN Amir Karamoy saat dihubungi detikFinance, Sabtu (25/08/2012).
Menurut Amir, IFA pernah mengatakan ini tidak lazim tetapi mereka memahami tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pihak IFA, kata Amir, khawatir pembatasan itu bisa berdampak negatif terhadap investasi waralaba asing di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, peraturan menteri mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru yaitu pembatasan jumlah gerai akan dibatasi kurang lebih 100-150 yang dituangkan dalam Permendag khusus soal waralaba.
Hal ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha waralaba agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau hanya pemodal besar di sektor waralaba nasional.
"Filosofi waralaba Indonesia adalah memberikan suatu sistem usaha kepada pihak lain bukan dimonopoli dalam sebuah pengertian. Kecendeungannya sekarang waralaba di Indonesia mudah untuk dimonopoli," tutupnya.
(ang/ang)











































