Ketua Dewan Pengarah Waralaba Indonesia (Wali) dan Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Amir Karamoy mengatakan para investor menginginkan angka yang lebih besar dari yang diusulkan pemerintah.
"Itu usulan dari pemerintah, tapi pasti ada yang minta 400, ada yang 500. Kaya Starbucks itu pasti minta 400, 500," ungkap Amir saat dihubungi detikFinance, Minggu (26/8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ketemu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, saya ada pertemuan khusus dengan mereka," tambahnya.
Meski demikian menurut Amir, peraturan yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat ini sudah disetujui banyak pihak. "Saya pikir kalau mengenai peraturannya itu semua setuju ada pembatasan, tapi hanya masalah jumlahnya saja yang masih harus diperbincangkan," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat peraturan pembatasan gerai waralaba milik sendiri untuk memberikan kesempatan bagi sektor UMKM dan masyarakat untuk menikmati dan membangun franchise lokal dan franchise besar agar bisa bersaing dengan franchise yang sudah mapan alias company owned unit termasuk kepemilikan asing.
Dalam rencana peraturan Menteri Perdagangan mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru yaitu pembatasan jumlah gerai milik sendiri akan dibatasi kurang lebih 100-150 gerai saja.
(zlf/hen)










































