Namun, bagaimana nasib dari gerai waralaba yang sudah berkembang melalui gerai company owned seperti KFC, McDonald's dan masih banyak merek lainnya yang sudah terlanjur berkembang melalui gerainya sendiri.
Ketua Dewan Pengarah Waralaba Indonesia (Wali) dan Ketua Komite Tetap bidang Waralaba dan Lisensi Kadin Amir Karamoy menjelaskan, seharusnya permendag ini tidak berlaku surut, atau dengan kata lain pemerintah tidak mengganggu gerai-gerai yang sudah beroperasi.
"Kalau kami menyarankan, Permendag ini tidak berlaku surut, jadi misalkan ada KFC atau McDonald's yang sudah punya 300 gerai, lalu 150 gerai dijadikan company owned, 150 lagi di franchise-kan. Jangan begitu," ungkap Amir saat dihubungi detikFinance, Minggu (26/8/12).
Namun nantinya, jika peraturan ini sudah diberlakukan, para pemilik gerai ini wajib membuat gerai waralaba tanpa harus mengalihfungsikan gerai yang sudah ada.
"Tapi kedepannya, maka mereka yang sudah punya 300 company owned itu wajib membangun franchise, dengan perbandingan 2 gerai milik sendiri, dan 1 yang di-franchise-kan, tapi ada juga yang minta 4 banding 1, 5 banding 1. Itu yang masih kita perbincangkan," paparnya.
Menurut Amir, hal ini ditujukan untuk membangun tumbuhnya sektor UMKM dan para pengusaha lokal untuk ikut serta menjadi pengusaha waralaba. "Jadi nanti mereka yang mau ber-franchise bisa, nanti hak lisensinya diberikan," katanya.
Menurutnya peraturan ini tak hanya dibebankan kepada para pemilik gerai dari luar negeri saja, pengusaha dan investor lokal yang memiliki gerai semacam ini pun termasuk dalam peraturan ini.
"Orang menganggap ini untuk asing saja, nggak ini untuk lokal juga," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat peraturan ini untuk memberikan kesempatan bagi sektor UMKM dan masyarakat untuk menikmati dan membangun franchise lokal dan franchise besar agar bisa bersaing dengan franchise yang sudah mapan alias company owned unit termasuk kepemilikan asing.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru yaitu pembatasan jumlah gerai akan dibatasi kurang lebih 100-150 yang dituangkan dalam Permendag mengenai waralaba.
(zlf/hen)











































