Kalangan pelaku outsourcing mengaku tak keberatan soal rencana pemerintah menunda pemberian izin baru bagi perusahaan outsourcing yang akan berdiri. Pihak Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) mengakui selama ini masih terjadi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh oknum perusahaan outsourcing.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan saat ini kurang lebih ada 12.000 perusahaan outsourcing yang mencakup banyak jenis usaha. Namun menurutnya pelaksanaan sistem outsourcing di sektor keamanan dan perbankan relatif sudah lebih tertib dibandingkan sektor sektor padat karya seperti di pabrik.
"Saya setuju kalau ada yang mau ditutup terutama yang tak sesuai undang-undang nggak apa-apa ditutup. Termasuk soal adanya moratorium, selama moratorium kita akan melakukan pembenahan," katanya kepada detikFinance, Senin (27/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pertumbuhan dari sisi bisnis sejak 2009, tumbuh 20-30% setiap tahun terus bertumbuh, bahkan ada perusahaan baru ada penambahan, ada juga perusahaan asing joint dengan lokal," katanya.
Ia menambahkan seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah, tak cukup dengan menerapkan moratorium izin baru perusahaan outsourcing namun melakukan langkah konkret lain seperti pengawasan ketat.
"Kita harap kementerian tenaga kerja dan transmigrasi jangan hanya moratorium saja dan menghapus outsourcing, tapi memperkuat pengawasan juga," katanya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan melakukan konsolidasi pada pejabat daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak memberikan izin baru kepada perusahaan outsourcing jika masih banyak kasus perusahaan outsourcing melanggar aturan.
"Kepada semua pihak jangan ada dan membuat izin baru. Akhir Agustus laporan semua akan masuk lalu kita akan melakukan penataan dan moratorium dimulai September. Sesuai aturan lebih baik yang tidak kredibel dilikuidasi," katanya. (hen/dnl)










































