Perusahaan Outsourcing Nakal, Ngemplang Pajak Hingga Tilap Gaji Karyawan

Perusahaan Outsourcing Nakal, Ngemplang Pajak Hingga Tilap Gaji Karyawan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 27 Agu 2012 15:28 WIB
Perusahaan Outsourcing Nakal, Ngemplang Pajak Hingga Tilap Gaji Karyawan
Jakarta -

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) mengakui dari kurang lebih 12.000 perusahaan outsourcing masih ada yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. Bahkan dari 100-an anggota Abadi, ada beberapa yang dikeluarkan atau ditegur karena membandel.

Ketua Umum Abadi Wisnu Wibowo mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan umumnya oleh perusahaan outsourcing di sektor padat karya seperti untuk tenaga kerja pabrik di berbagai daerah.

"Ada satu dua anggota kita yang sudah kita peringatkan ada yang sudah kita keluarkan, yang kita ketahui terhadap pekerja di pabrik itu banyak," katanya kepada detikFinance, Senin (27/8/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak menutup mata bahwa perusahaan-perusahaan outsourcing skala kecil yang biasanya di miliki oleh para 'jawara' yang banyak memiliki massa seperti di kawasan industri Bekasi kerap melanggar. Biasanya mereka melanggar karena tidak tahu soal peraturan outsourcing walaupun ada yang benar-benar nakal.

"Biasanya pelanggarannya soal UMK/UMR, pembayaran Jamsostek dan pajak PPh karyawan biasanya dibayar telat atau ada yang tidak dibayarakan," katanya.

Ia menuturkan selama ini gaji yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna outsourcing ke karyawan mencakup beberapa komponen, mulai dari gaji untuk kesejahteraan karyawan, komponen Jamsostek, komponen pajak PPh hingga management fee.

"Ada juga yang karena ketidaktahuan mau saja terima (dari perusahaan pengguna), ketika realisasi pembayaran tak melaksanakan kewajiban untuk Jamsostek dan Pajak, akhirnya mereka harus memotong gaji karyawan," katanya.

Wisnu menambahkan pengawasan sistem outsourcing relatif kompleks karena mencakup lintas sektoral, untuk sektor keamanan yang mengawasi Polri, sementara sektor perbankan yang mengawasi Bank Indonesia (BI). Sementara di sektor pabrik justru belum maksimal pengawasannya sehingga rawan pelanggaran.

"Di pabrik nggak ada yang ngatur, itu justru jumlahnya terbanyak, seharusnya Depnaker dan dinas" katanya.

Ia menuturkan dalam bisnis perusahaan outsourcing ada yang namanya management fee biasanya, besarannya tergantung sektor dan skill pekerjanya. Biasanya perusahaan-perusahaan outsourcing yang sudah memiliki sistem yang baik, management fee diatur dengan jelas sehingga tak sampai melakukan 'pemerasan' pada karyawan atau mengambil jatah karyawan.

"Management fee yang lazim di atas 10% baru bisa hidup. Kalau 1.000 karyawan harusnya belasan persen, kalau di bawah itu bisa mengambil jatah upah pekerja. Management fee yang tertinggi tak terbatas, outsourcing di IT sampai 30-40%, tergantung skill, kalau low skill agar perusahaan bisa hidup fee bisa 14%," katanya.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads