Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji bertekad meminimalisir dan menghentikan praktik spekulasi tanah yang menghambat proyek infrastruktur pemerintah. Saat ini pemerintah sudah memiliki payung hukum yang lebih pasti terkait pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil. Perpres itu merupakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Pada 14 Januari 2012, presiden mengesahkan UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Perpres No 71/2012 pembangunan untuk kepentingan umum. mencakup hak hak masyarakat harus dihormati, spekulani tanah dihentikan," katanya di acara International Infrastructure Conference and Exhibition 2012 di JCC, Jakarta, Selasa (28/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarnya ganti rugi karena didasarkan pada NJOP tahun berjalan. Ini menimbulkan permasalahan dan sering ke berujung ke pengadilan," katanya. (hen/dnl)










































