Praktik korupsi termasuk suap-menyuap pada pengadaan barang dan jasa (procurement) semakin nyata terlihat di permukaan. Bahkan pelakunya sudah meminta uang muka atau 'jatah' di muka sebelum adanya praktik tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pelaku korupsi meminta 'jatah' di awal kepada pemenang tender pengadaan barang. Modus ini bergeser dari beberapa waktu lalu, yakni 'jatah' baru dibagikan setelah proyek selesai.
"Korupsi makin jelas. Kalau procurement dahulu bagi-bagi di belakang. Sekarang dibagi-bagi dulu. Sebagai uang muka," kata Yunus saat berbincang dengan detikFinance, di Jakarta, Rabu (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan korupsi model ini tentu membuat keuangan tidak sehat. Terjadi penyalahgunaan fungsi anggaran yang semakin kebablasan. "Ini semakin membahayakan, bukan hanya sebatas pengawasan anggaran," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Kepala PPATK Agus Santoso juga menyatakan tindak pidana korupsi semakin memprihatinkan. Pelaku tidak takut dan seolah mengabaikan hukum. Mereka tidak malu untuk korupsi dan menerima suap.
"Ini menunjukkan bahwa para pelaku sepertinya mengabaikan hukum alias tidak ada takutnya dan tidak ada malunya untuk melakukan korupsi dan menerima suap. Padahal kejahatan itu adalah kejahatan yang berdampak langsung pada terciptanya kondisi kemiskinan saat ini," ungkap Agus beberapa waktu lalu.
(/)










































