Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia membantah telah menjual tiket terlalu mahal melewat tarif batas atas yang ditentukan pemerintah saat periode mudik lebaran lalu, untuk rute Jakarta-Banjarmasin.
Head of Marketing & Communication Citilink Aristo Kristandyo menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat jawaban kepada Kementerian perhubungan yang menjelaskan, harga tiket yang dijualnya telah mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010.
"Kami telah mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa Citilink Harga Jual Tiket Penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010," ujar Aristo dalam siaran pers, Rabu (29/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGK–BPN (Jakarta–Balikpapan), sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta–Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15%," tegas Aristo.
Selain itu, dalam hal penetapan biaya administrasi Rp 20.000 untuk setiap pembelian tiket pesawat Citilink baik melalui website maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink menyatakan telah menjelaskan sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya Citilink Indonesia 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.
Ada pun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal.
"Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihannya dan untuk ini dikenakan biaya sebesar Rp 25.000. Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industri penerbangan berbiaya rendah," cetus Aristo.
(dnl/hen)










































