"Kita akan mengawali pemeriksaan potensi penerimaan pada sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan diperiksa pada sisi budget APBN, kinerjanya juga akan kita lakukan dikemudian hari," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV BPK RI Ali Masykur Musa saat konferensi Pers di Hotel Sheraton Senggigi, Lombok, Senin (03/09/12).
Pada tahun 2011 penanganan illegal fishing di Indonesia tercatat 104 kapal yang ditangkap dengan jumlah ABK sebayak 1.004 orang terdiri dari 41 kapal Vietnam, 12 kapal Filipina, dan 11 kapal Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sebanyak 98 kapal, diantaranya 28 kapal sudah diputus pengadilan, 14 kapal dalam proses banding dan kasasi, 3 buah kapal dideportasi dan 25 kapal dikenakan sanksi administrasi, sisanya sebanyak 28 kasus dalam penanganan proses hukum oleh instansi berwajib.
"Program pemeriksaan sampai laporan yang penting obyek yang menyangkut para pelaku bisnis, mereka bisa menangkap ikan tetapi tidak dilaporkan, ini cukup merugikan dalam penerimaan negara," tuturnya.
BPK mencatat rendahnya kesadaran pengusaha ikan untuk melaporkan hasil tangkapannya yaitu hanya 14,21% dari 2.344 laporan pengusaha perikanan pada tahun 2011. Hal ini disinyalir sebagai biang keladi dari buruknya sistem manajemen sektor kelautan di Indonesia. BPK rencananya akan membuat badan khusus terintegrasi pada sektor kelautan Indonesia yang terdiri dari Bea Cukai, dan unsur pemerintah.
"Rekomendasi kita adalah mempercepat badan khusus yang integratif yang menangani sektor kelautan Indonesia, nilai ekonomis potensi perikanan laut kita bisa lebih dari Rp 30 triliun," tutupnya. Β
(wij/hen)











































