"Kalau dia nggak mau kembali ke format awal ya apa boleh buat, tentunya ditutup," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo saat ditemui di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (3/9/12).
Gunaryo mengatakan, pemerintah terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap dua merek gerai ini. Ia menuturkan keduanya menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Lawson dan Seven Eleven, yang terjadi di lapangan, masih banyak gerai yang menyelewengkan perizinannya. Ia mengatakan, pemerintah akan juga menindak lanjuti gerai-gerai usaha waralaba selain Lawson dan 7-Eleven.
"Kita sedang cermati beberapa temen-temen ini sudah mulai latah untuk melakukan perubahan ke ritel yang seolah-olah ada makanannya padahal tidak. Kita bekerja terus, dalam waktu dekat kita akan lakukan peringatan," sambungnya.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah memberikan peringatan kepada 7-Eleven dan Lawson karena usahanya dinilai keluar dari perizinan yang seharusnya.
"Ijin yang mereka pereoleh adalah ijin rumah makan (restoran). Kita peringatkan mereka, ini bukan semangat anti bisnis ya. Ini kita semangatnya mau mengajak mereka untuk lebih mengikuti peraturan," tutupnya.
Selama ini convenience store seperti 7-Eleven diartikan sebagai minimarket yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2.
Sesuai ketentuan yang ada, perizinan toko moderen asing bisa melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1.200 m2.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan menegaskan, hingga kini pihaknya hanya memberikan Surat Tanda Penerima Waralaba (STPW) bagi 7-Eleven sebagai restoran bukan convenience store.
(zul/hen)