Kedua entitas bisnis ini dianggap melanggar perizinan karena mengantongi izin rumah makan namun kenyataanya lebih mirip sebagai ritel moderen atau minimarket yang memang harap untuk investor asing.
Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan rencana Permendag tersebut memunculkan pertanyaan mengapa ketentuan soal ini baru akan diatur saat ini. Padahal konsep restoran yang dipadu dengan ritel sudah ada sejak lama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir memberikan beberapa catatan terkait masalah kasus persoalan izin 7-Eleven dan Lawson. Menurutnya konsep bisnis seperti dua merek tersebut merupakan pola perdagangan masa depan yang biasa disebut mix trade.
Ia mengusulkan agar dalam Permendag yang baru tersebut diatur ketentuan khusus agar karakter bisnis seperti dua merek tersebut bisa diakomodasi. Namun jika saat ini kedua unit usaha tersebut melanggar, maka bisa diberikan sanksi. Pola bisnis semacam ini bisa dianggap sebagai dual franchising atau ada dua, atau tiga franchise dalam satu tempat.
"Jalan keluarnya beri sanksi, lalu diputihkan, lalu dikasih perizinan khusus. Lalu mereka diwajibkan memberikan waralabanya ke masyarakat, jalan keluarnya itu win-win dari pada mereka dibubarkan," katanya.
Amir menuturkan, jika saja gerai 7-Eleven lebih responsif dengan memberikan waralaba daripada mengembangkan usahanya sendiri, maka ceritanya akan lain. Padahal menurutnya pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia sudah berjanji akan menawarkan waralaba ke publik.
"Sekarang ini akibatnya jadi sasaran tembak, saya peringatkan sejak dulu. Kalau seandainya sekarang dia sudah beri waralaba maka pemerintah akan mikir," katanya.
Menurutnya kasus ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan pemerintah daerah selaku pihak yang memberi izin restoran. Dikatakannya regulasi di Indonesia sudah baik namun kerap lemah dalam pengawasan. Untuk itu, Amir mengusulkan harus ada jalan keluar dari permasalahan ini.
"Sekarang ini rancangan tersebut sedang didiskusikan bulan depan terbit. Sekarang lagi negosiasi dengan para dunia usaha," katanya.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan dua waralaba restoran 7-Eleven dan Lawson hanya mengantongi izin restoran atau rumah makan. Namun praktiknya keduanya menjalankan bisnis yang tak jelas, karena lebih condong sebagai ritel atau minimarket.
(hen/dnl)