Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-555/Kemsetneg/D-2/KN.00.00/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 menegaskan bahwa Dahlan Iskan adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara, bukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Masalah tersebut berawal dari adanya perbedaan penulisan dalam salinan Keputusan Presiden RI Nomor 59/P Tahun 2011 dan petikan yang diterima Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseragaman untuk penulisan nomenklatur jabatan Menteri Negara BUMN dalam surat menyurat, Keputusan-Keputusan dan dokumen lainnya, penulisan nomenklatur jabatan Dahlan Iskan adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara," jelas Sekretaris Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat dalam surat edarannya tertanggal 3 September 2012 yang dikutip, Rabu (5/9/2012)
Selanjutnya, dalam rangka efisiensi, terhadap kertas-kertas kop resmi yang masih tercetak dengan nomenklatur Menteri Negara BUMN masih diperkenankan digunakan sampai pengadaan yang baru untuk penyesuaian.
(zlf/hen)











































