Hal ini berdampak pada tingginya take home pay yang diterima para pegawainya dibandingkan dengan PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Badaruddin, untuk gaji pokok, pegawai baru Kemenkeu menerima gaji sama dengan PNS baru lainnya.
"Struktur gaji itu kan sama, PNS dapat gaji yang sama, gaji pokok seluruhnya sama, gaji pokok sebagai PNS, gaji sama, hanya tunjangannnya yang beda," jelasnya.
Menurutnya, penerimaan PNS baru Kemenkeu sekitar Rp 4,5 juta per bulan dengan gaji pokok masih di bawah Rp 2 juta. Sementara untuk pegawai golongan 3c, penerimaan PNS Kemenkeu bisa melebihi Rp 10 juta.
"Rp 10 juta itu kalau sudah golongan 3, kalau pelaksana golongan 3 menduduki jabatan tertentu itu dapat tunjangan tambahan, pangkat sudah 3c yang baru Rp 4,5 jutaan take home pay, gaji di bawah Rp 2 juta," tutupnya.
(nia/dru)