Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme. Hal ini diperlukan untuk memberantas ruang gerak terorisme.
"Sebagaimana dimaklumi, draft RUU Anti Pendanaan Terorisme saat ini sudah berada di Parlemen dan Pansus (Panitia Khusus) untuk membahas RUU itupun sudah dibentuk. Kita butuh UU Anti Pendanaan Terorisme segera," ungkap Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (10/9/2012).
"Kita membutuhkan UU Anti Pendanaan Terorisme atau Counter Financing Terrorism sebagai dasar hukum untuk menangani aksi teror. DPR dalam hal ini sangat responsif dengan telah terbentuknya Pansus dan agenda pembahasannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya UU ini, maka penanganan, pencegahan dan pemberantasan terorisme akan lebih komprehensif, karena juga memasukkan upaya-upaya untuk memutus aliran dana kepada individu atau kelompok teroris," tegas Agus.
"Kita meyakini bahwa dengan memutus aliran dana akan mempersempit ruang gerak teroris. Oleh karena itu salah satu terobosan hukum yang diperlukan ada di dalam UU tersebut adalah pengaturan kriminilisasi perbuatan yang bertujuan mendanai kegiatan yang patut diduganya untuk digunakan kegiatan terorisme," demikian imbuh Agus menutup pembicaraan.
Di Tahun 2012 ini ada 4 Hasil Analisis PPATK yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme. Secara kumulatif sampai dengan Juli 2012 ada 48 Hasil Analisis.
Sementara itu jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada PPATK terkait dengan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan Juli 2012 ada sebanyak 191 laporan. Sedangkan LTKM selama tahun 2012 ada sebanyak 33 laporan.
(dru/ang)










































