"BPK mengindikasikan permasalahan atas penempatan formasi dan pengadaan PNS," Kata Anggota III BPK, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (12/9/2012).
Hasil audit pendahuluan yang dilakukan BPK menghasilkan permasalahan yang muncul saat penetapan formasi PNS yakni pengendalian internal atas pengelolaan data kepagawaian tidak sesuai ketentuan, database kepegawaian yang berbeda, tidak ada SOP dan sosialisasi pengusulan formasi PNS, usulan tambahan formasi dari intansi belum berdasarkan analisis kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hasil audit pendahuluan tersebut, Agung menjelaskan BPK akan melakukan audit kinerja terhadap proses penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 serta proses perencanaan dan pengadaan CPNS tahun 2012
"BPK akan melakukan pemeriksanaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang Undang 15 tahun 2006," imbuhnya.
Nantinya hasil audit kinerja terhadap pengadaan dan penetuan formasi PNS tahun 2009 dan 2010 serta proses penerimaan PNS tahun 2012 akan menghasil sebuah rekomendasi untuk perbaikan penetapan tugas dan kerja PNS di Kementrian/Lembaga sehingga anggaran untuk belanja pegawai tidak membengkak.
"Kita harap setiap entitas dapat memperbaiki kinerja," tutupnya.
(hen/hen)











































