"Soal pengadaan pegawai di daerah adalah suatu yang rawan," kata Anggota III BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Ia mengaku potensi pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS lebih besar besar terjadi di daerah daripada pusat. Selain itu, kerugian pelanggaran penerimaan dan penempatan PNS lebih berdampak terhadap pada membengkaknya anggaran belanja pegawai. Hal ini karena penerimaan pegawai yang tidak sesuai kemampuannya atau bahkan tidak memiliki kemampuan yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama Agung menilai proses penggadaan PNS yang tidak sesuai kompetensi muncul karena adanya indikasi CPNS melakukan penyuapan agar bisa menjadi PNS. Nantinya menurut Agung, CPNS yang melakukan penyuapan itu berpotensi akan melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
"Karena mereka membayar, tidak punya kompetensi ada kemungkinan mereka melakukan pelanggaran," tutupnya.
(hen/hen)











































