Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi terhadap 565 PPTKIS yang ada saat ini. Mereka dianggap telah melakukan hal yang tidak profesional.
"Ini bagian dari Kemenakertrans untuk melindungi TKI, masih banyak agen TKI yang nakal," kata Kepala Humas Pusat Menakertrans Suhartono di Subang (12/09/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu ada 28 agen yang kita cabut, saat ini baru 8 dari 565 PPTKIS yang beroperasi," katanya.
Pelanggaran lainnya yang berujung pencabutan izin operasional ini adalah, pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Seharusnya, sesuai dengan aturan yang ada, para TKI harus menempuh pendidikan dan pelatihan selama 200 jam sebelum diberangkatkan. Selain itu, pemalsuan umur, hasil rekam medis, dan dokumen perjalan ke luar negeri juga masih ditemukan.
Pihaknya saat ini juga menilai dan memetakan seluruh PPTKIS yang jumlahnya mencapai 565 unit. ”Penilaian dan pemetaan ini dilakukan oleh tim independen,” ujarnya.
Kemenakertrans menggunakan jasa tim independen untuk menjaga objektivitas penilaian dan pemetaan. Upaya ini tidak menutup kemungkinan, upaya ini kembali berujung pencabutan izin operasional sejumlah PPTKIS.
Sementara ditempat yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada para TKI dan agen agar bersabar terkait moratorium MOU antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait pengiriman TKI.
"Permintaan TKI dari Cianjur ke Saudi Arabia sudah ada. Finalisasi MoU dngan dia (Saudi Arabia) dengan sistem baru yang komprehensif sedang berjalan. Kita harus bersabar," tutupnya.
(wij/hen)










































