Pupuk-pupuk tersebut rencananya akan diselundupkan ke Negeri Jiran Malaysia sebanyak 1.520 karung @ 50 kg Pupuk Urea bersubsidi.
"Modus penyelundupan dengan cara memberitahukan jenis barang sebagai 6.000 bags-Jatropha Seed Press Cake, dengan klasifikasi HS 2008.99.9000 dalam pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir/perusahaan lain," jelas Bea Cukai melalui situsnya, Jumat (14/10/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) Permendag : 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi. Dampak lain yang merugikan Petani dalam negeri adalah dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di dalam negeri.
"Modus operandi yang digunakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Terhadap pelanggaran tersebut, sedang dilakukan penyidikan dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006," bea cukai dalam keterangannya.
(hen/dnl)