1.500 Karung Pupuk Subsidi Nyaris Diselundupkan ke Malaysia

1.500 Karung Pupuk Subsidi Nyaris Diselundupkan ke Malaysia

- detikFinance
Jumat, 14 Sep 2012 14:22 WIB
ilustrasi
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengagalkan upaya penyelundupan ekspor Pupuk Kimia mengandung Nitrogen (N) dari jenis Urea dalam 4 kontainer ukuran 20 feet.

Pupuk-pupuk tersebut rencananya akan diselundupkan ke Negeri Jiran Malaysia sebanyak 1.520 karung @ 50 kg Pupuk Urea bersubsidi.

"Modus penyelundupan dengan cara memberitahukan jenis barang sebagai 6.000 bags-Jatropha Seed Press Cake, dengan klasifikasi HS 2008.99.9000 dalam pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir/perusahaan lain," jelas Bea Cukai melalui situsnya, Jumat (14/10/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Pupuk Urea Bersubsidi termasuk barang yang diawasi ekspornya, tidak boleh diekspor dan hanya diperuntukkan konsumsi di dalam negeri yaitu : petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan budidaya serta untuk hijauan makanan ternak dan tidak ada satu pihak pun yang diperbolehkan mengekspor Pupuk Urea Bersubsidi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) Permendag : 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi. Dampak lain yang merugikan Petani dalam negeri adalah dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di dalam negeri.

"Modus operandi yang digunakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Terhadap pelanggaran tersebut, sedang dilakukan penyidikan dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006," bea cukai dalam keterangannya.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads