Kementerian Perdagangan sedang membuat kajian aturan soal perdagangan online lewat internet yang tengah ramai dilakukan saat ini. Ditargetkan, akhir tahun depan sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal dagang online (e-Commerce).
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
"Akan kita atur di dalam peraturan pemerintah mengenai e-Commerce. Sudah kita bahas dan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai. Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP-nya," kata Gunaryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, soal perlindungan konsumen akan diatur dalam PP tersebut dengan berkoordinasi dengan BI. Selama ini perdagangan online baru diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Penipuan.
(dnl/hen)











































