Cegah Penipuan, Pemerintah Atur Soal Dagang Online

Cegah Penipuan, Pemerintah Atur Soal Dagang Online

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2012 15:08 WIB
Cegah Penipuan, Pemerintah Atur Soal Dagang Online
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta -

Kementerian Perdagangan sedang membuat kajian aturan soal perdagangan online lewat internet yang tengah ramai dilakukan saat ini. Ditargetkan, akhir tahun depan sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal dagang online (e-Commerce).

Demikian disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (14/9/2012).

"Akan kita atur di dalam peraturan pemerintah mengenai e-Commerce. Sudah kita bahas dan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai. Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP-nya," kata Gunaryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin-poin yang akan diatur adalah soal perlakuan pajak dan paten atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). "Lalu apakah dibenarkan soal KW1 atau KW2, kemudian terkait dengan transaksinya. Jadi saya harus minta fatwa dengan Ditjen Pajak, lalu Ditjen HAKI, dan Bank Indonesia (BI)," jelas Gunaryo.

Selain itu, soal perlindungan konsumen akan diatur dalam PP tersebut dengan berkoordinasi dengan BI. Selama ini perdagangan online baru diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Penipuan.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads