Purnomo: Peer Review Hanya Masukan bagi Tim Gabungan
Senin, 06 Sep 2004 14:33 WIB
Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan hasil Peer Review yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu hanya sebagai masukan bagi tim gabungan yang dibentuk pemerintah. Keputusan Peer Review menyebutkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah mencemari Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara."Posisi departemen kita untuk Newmont itu sangat jelas. Kita berpegang teguh dengan hasil rapat dalam rakor Polkam dan Kesra. Waktu itu, rakor Polkam dipimpin Pak Hari Sabarno (menko polkam ad interim) dan rakor Kesra Pak Malik Fadjar (menko kesra ad interim) yang diputuskan untuk membentuk tim gabungan," ujar Purnomo di sela-sela workshop mengenai Jasa Energi di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/9/2004).Dari hasil rapat tersebut, jelas Purnomo, ditunjuk sebagai vocal point adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, yang juga ditunjuk sebagai ketua tim gabungan. Tim gabungan tersebut beranggotakan perwakilan berbagai instansi."Kita tunggu saja hasil tim yang dibentuk pemerintah ini. Peer Review itu adalah review dari berbagai studi yang dijadikan masukan tim teknis. Jadi di tim pemerintah itu ada tim pengarah dan tim teknis. Peer Review akan dijadikan masukan tim teknis yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Tentunya juga bekerjasama dengan steering committee untuk menyelesaikan kesimpulan akhir," papar Purnomo.Mengenai kesimpulan tim gabungan tersebut, menurut dia, yang pasti hanya ada dua yaitu Teluk Buyat tercemar atau tidak. "Kalau tercemar, harus dijelaskan oleh siapa dan semua itu harus dipertanggungjawabkan dan yang menjawab itu tim gabungan pemerintah," jelasnya. Seperti diketahui, temuan tim Peer Review mengindikasikan PT NMR melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pasalnya, berdasarkan laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan Triwulan I- Triwulan IV sejak tahun 1999-2004, kualitas tailing (limbah pertambangan), kualitas air tanah, kualitas air permukaan di dalam dan di luar lokasi tambang, kualitas air laut maupun kualitas udara di atas baku mutu yang diperbolehkan.
(ani/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































