DPR Selesaikan Pembahasan RUU SPPN
Selasa, 07 Sep 2004 16:40 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR RI akhirnya mengesahkan dan menandatangani naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dengan selesainya pembahasan tersebut, maka RUU SPPN tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR.Rapat pengesahan itu dipimpin Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis dalam rapat komisi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2004). Rapat itu dihadiri Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. Dalam sambutannya, Kwik Kian Gie menyambut baik selesainya pembahasan RUU SPPN. Alasannya, dengan disahkannya RUU ini maka peran Bappenas sebagai koordinator dan sistematisasi perencanaan pembangunan nasional dapat dipertahankan.Menurut Kwik, jika peran perencanaan pembangunan nasional dihapuskan maka bangsa Indonesia akan bubar. Ia juga menjelaskan, dengan adanya RUU ini maka posisi Bappenas akan semakin kuat, kecuali jika nanti diutak-atik lagi melalui kesepakatan baru antara pemerintah dengan DPR.Di tempat yang sama, Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Depkeu, Mulia P. Nasution mengatakan, dengan disahkannya RUU SPPN maka fungsi Depkeu dan Bappenas akan saling memperkuat. Hal itu karena dalam penyusunan RAPBN yang dilihat adalah dua hal yakni aspek kebutuhan dan kemampuan.Menyangkut aspek kemampuan, menurut dia, merupakan tugas Menkeu untuk menghitung sumber daya. Sedangkan aspek kebutuhan adalah fungsi Bappenas untuk mengkoordinasikan dari masing-masing departemen. "Jadi dua sisi dalam RAPBN bisa diselaraskan yakni sisi kebutuhan dan kemampuan," kata Mulia.
(ani/)











































