Pertamina Belum Berencana Terbitkan Obligasi
Selasa, 07 Sep 2004 19:00 WIB
Jakarta - Dalam waktu dekat, PT Pertamina (Persero) belum akan menerbitkan obligasi untuk membiayai kegiatan migas. Pasalnya, rencana penerbitan obligasi tersebut terganjal neraca awal yang hingga kini belum dimiliki Pertamina."Untuk penerbitan obligasi ternyata tidak bisa. Kita sudah minta kepada Depkeu tapi tidak bisa, karena neraca awalnya tidak ada. Namun Depkeu berjanji akan membentuk tim dan kita minta itu dilakukan secepatnya," kata Direktur Utama Pertamina, Widya Purnama, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/9/2004).Ia berharap, neraca awal tersebut bisa selesai pada Oktober tahun ini. Jika neraca awal sudah disusun, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa segera melakukan audit dan setelah itu dilanjutkan dengan audit internal.Alasannya, audit yang dilakukan BPK atau BPKP berdasarkan UU Pasar Modal tidak diakui karena dianggap tidak valid. "Jika BPK atau BPKP sudah selesai mengaudit, kita akan mengundang internal audit. Setelah mendapat opini, baru kita bisa menerbitkan obligasi," tutur Widya.Kasus Karaha BodasTerkait kasus Karaha Bodas Company (KBC), Widya mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka. Data mengenai ketiga tersangka tersebut menurutnya saat ini sudah dikirim ke Interpol untuk ditindaklanjuti.Diharapkan, lembaga Foreign Corruption Practice Act di AS bisa segera menindaklanjuti. "Kita coba mudah-mudahan ada jalan keluarnya, tapi saya berharap bisa selesai, karena kita ingin tahu investasi (KBC) sebenarnya berapa?" tutur pria yang masih menjabat dirut Indosat ini.Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini Depkeu bersedia membayar klaim KBC, asalkan sudah jelas kasusnya.Audit Alur KasSementara itu, berkaitan dengan audit alur kas yang dilakukan Ernst & Young terhadap Pertamina diketahui kesulitan keuangan yang terjadi di Pertamina mulai berlangsung pada tahun 2002. Per 31 Desember 2002, kas Pertamina turun Rp 11,3 triliun menjadi Rp 4,3 triliun dari posisi 31 Desember 2001 sebesar Rp 15,6 triliun.Penyebab utama penurunan ini, menurut penanggung jawab audit dari Ernst & Young, Sanjaya, karena meningkatnya pendanaan terkait dengan upaya penyediaan minyak mentah atau BBM dalam rangka menjaga stok kebutuhan dalam negeri yang besarnya mencapai Rp 4,7 triliun.Selain itu, juga adanya dana yang dibekukan sehubungan kasus KBC sebesar Rp 2,4 triliun. Selain itu, pada tahun 2002, Pertamina juga mulai melakukan pembayaran laba bagian pemerintah sebesar Rp 2,3 triliun.Selain itu, lanjut dia, adanya UU Migas juga membuat retensi Pertamina mengalami penurunan. Kemudian, meningkatnya laba untuk pemerintah dari 10 persen menjadi 50 persen membuat Pertamina tidak mampu mengatasi cash flow-nya.Dari audit yang dilakukan Ernst & Young, ada satu hal yang harus dilakukan Pertamina yaitu memanfaatkan modul sistem aplikasi produk (SAP) karena dengan sistem tersebut bisa memudahkan Pertamina dalam mengelola dan mengontrol arus kasnya.
(ani/)











































