Otonomi Daerah Sisakan Ketimpangan Distribusi Keuntungan
Rabu, 08 Sep 2004 13:33 WIB
Jakarta -
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri melihat selama empat tahun pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan persoalan baru yakni masih munculnya ketimpangan distribusi keuntungan antardaerah."Saat ini persoalan yang muncul adalah manfaat atau keuntungan daerah satu dengan daerah yang lain berbeda. Jadi masalahnya ada pada distribusi keuntungan," kata Faisal di sela-sela seminar mengenai otonomi daerah di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2004).Menurut Faisal, sebenarnya dalam penerapan desentralisasi, perimbangan keuangan pusat dan daerah sudah semakin baik. Hal itu ditunjukkan dengan indeks ketimpangan antardaerah yang semakin mengecil.Walaupun diakui, kadang daerah merasa manfaat dari desentralisasi belum optimal, terutama dari sisi pendapatan daerah. Hal itulah yang menyebabkan daerah mengeluarkan sejumlah Perda untuk mendorong pendapatan asli daerahnya.Hal senada juga diungkapkan peneliti senior LPEM-UI, Robert A. Simanjuntak. Menurut Robert, selama empat tahun penerapan otonomi daerah telah muncul 3.393 peraturan daerah (Perda), dimana berdasarkan evaluasi Depkeu, tercatat sebanyak 293 Perda yang bermasalah. Hingga kini, Depdagri telah membatalkan 255 Perda tersebut."Sebagian dari pajak dan retribusi daerah yang diatur melalui Perda ternyata tidak efisien dan cenderung menimbulkan distorsi bagi kegiatan ekonomi, sehingga mengganggu para pengusaha dan investor dalam melakukan kegiatannya di daerah," katanya.Robert menyarankan, dalam rangka perbaikan struktur keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), bisa dilakukan langkah-langkah taktis yang meliputi peningkatan otonomi perpajakan, peningkatan basis pajak dan perbaikan administrasi perpajakan.Dicontohkannya, untuk otonomi perpajakan, pemerintah psuat bisa menyerahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada daerah. Kedua, melakukan sur-charge ataupun piggy-backed atas pajak penghasilan dan cukai.Pada kesempatan tersebut, peneliti LPEM UI lainnya Bambang Brodjonegoro mengkritisi penerapan dana alokasi umum (DAU) yang jauh dari konsep pemerataan. Pasalnya, DAU ternyata mengalami kesenjangan antara daerah satu dan lainnya.Demikian pula mengenai bagi hasil sumber daya alam (SDA) dan bagi hasil pajak. Dicontohkannya, pada tahun 2003, bagi hasil sumber daya alam untuk daerah Kutai mencapai Rp 1,12 triliun, sedangkan daerah lainnya seperti Bengkalis hanya menerima Rp 680 miliar, Siak Rp 330 miliar, Rokan Hilir Rp 320 miliar dan Kutai Timur Rp 280 miliar.Sayangnya, dana bagi hasil SDA ini sering telat pencairannya sehingga mengakibatkan daerah-daerah tersebut mempunyai surplus anggaran tahun berikutnya lebih dari 20 persen dari APBD.Mengenai distorsi yang menyangkut bagi hasil pajak juga terlihat dari dua jenis pajak yakni PBB dan pajak penghasilan (PPh). Ketimpangan ini menunjukkan tidak adanya pemerataan kemampuan fiskal.Misalnya, DKI Jakarta pada tahun 2003 menerima bagi hasil pajak sebesar Rp 3,6 triliun. Sedangkan daerah lain seperti Tangerang hanya menerima Rp 190 miliar dan kota terbesar kedua setelah Jakarta yakni Surabaya, hanya mendapat Rp 260 miliar.
(ani/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































