"Telkomsel kita tunggu kasasinya, syaratnya sudah kita lengkapi mestinya sudah gugur (putusannya) karena syaratnya mesti dua. Sekarang tinggal satu. Mestinya gugur (keputusan pailitnya), tapi kita tunggu keputusan," ujar Dahlan usai membuka Porseni BUMN di GOR Kuningan, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Seperti diketahui, kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel menolak PO senilai Rp 5,3 miliar yang dikeluarkan oleh PT Prima Jaya pada bulan Juni 2012. Penolakan ini dilakukan karena Prima sebelumnya gagal membayar PO pada bulan Mei sebesar Rp 4,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Telkomsel menilai PT Prima Jaya wanprestasi karena hingga Mei 2012 Prima hanya berhasil menjual 7,8 persen kartu perdana dan 3,09 persen voucher dari target 10 juta kartu perdana dan 120 juta voucher.
Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pailit PT Prima. Majelis hakim menyatakan gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dan Telkomsel. Kerjasama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun.
Lewat kerjasama tersebut, YOI menunjuk PT Prima Jaya, yang dimiliki oleh Ketua Dewan Pembina YOI Tonny Djaya Laksana sebagai pihak yang ditunjuk oleh YOI untuk melaksanakan distribusi kartu Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
Majelis hakim menyatakan gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
Ternyata, Telkomsel mempunyai utang ke PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar, lalu ke PT Extend Media Indonesia.
Dari ucapan Dahlan, tersirat sudah ada satu utang yang dibayarkan oleh Telkomsel. Tapi belum diketahui apakah utang Prima Jaya atau Extend Media.
(dnl/asp)










































