"Pekerjaan inti tidak boleh di outsorcing-kan. Pekerjaan tambahan yang diperbolehkan. Yang diperbolehkan lima jenis itu," katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Maksud Muhaimin soal pekerjaan inti, adalah pekerjaan pokok yang diharuskan ada pada setiap perusahaan dan haram hukumnya menggunakan tenaga outsourcing. Kemudian ada 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing sesuai dengan undang-undangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan outsourcing yang beredar di penjuru tanah air. Baru Jawa Timur dan Jawa Barat yang sudah melakukan sapu bersih terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan outsourcing.
"Jawa timur selama satu bulan terakhir sudah melakukan penertiban secara terus menerus. Jawa barat sudah bertekad yang sama untuk melakukan inventarisasi lembaga penyedia jasa outsourcing dan sudah kita lakukan juga dari Kementerian sejak Juli. Inventarisasi sudah kita lakukan juga sejak Juli," tutupnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mendesak Muhaimin menyelesaikan masalah soal outsourcing ini.
"Saya minta Menakertrans untuk merumuskan (aturan outsourcing) jangan mengambang. Intinya berikan ketegasan. Dan kawan kawan di serikat pekerja paham akan hal itu," ungkap Hatta.
(wij/dnl)











































