"Iya, naik sejak 5 Oktober 2012. Memang ada perdanya tetapi kami hanya operasional jadi sesuai peraturan untuk tarif parkir kendaraan roda empat dan sejenisnya naik," ungkap Petugas Operasional Parkir Senayan City Irwansyah saat ditemui detikFinance di Senayan City Jakarta, Senin (8/10/2012).
Irwansyah mengaku besar kenaikan parkir hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan sejenisnya. Tarif parkir mobil dipatok sebesar Rp 3000 untuk jam pertama dan jam berikutnya. Sedangkan untuk mobil box dikenakan tarif sebesar Rp 6000 untuk 1 jam dan Rp 3000 untuk jam berikutnya. Dia mengaku tidak hanya di Senayan City kenaikan tarif parkir diberlakukan tetapi diseluruh tempat berbelanja tarif parkir baru diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat peraturan daerah (Perda). Salah satu perda yang disahkan yaitu Perda Perparkiran.
Peraturan terdiri dari 18 bab dan 83 pasal. Aturan ini akan membahas kawasan atau zoning yang diperbolehkan sebagai tempat parkir.
Dinas Perhubungan DKI segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut, termasuk untuk pengaturan besaran tarif untuk zonasi parkir.
Di dalam Pasal 13 Pergub Perparkiran, disebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi pada dua golongan. Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.
(wij/dru)