Contohnya di pusat belanja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Hero yang pengelolaan parkirnya dikelola oleh vendor Secure Perking. Tempat ini memberlakukan tarif yang tetap namun menaikkan denda kehilangan karcis parkir.
"Disini tarif belum naik, tapi cuma naikkan denda hilang karcis aja, ngikutin dari tulisan yang ada dikarcis aja," ungkap petugas parkir Hero, Widya kepada detikFinance, Selasa (9/10/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hero, gedung perkantoran K-Link Tower Jl Gatot Soebroto, Jakarta pun memberlakukan peraturan yang sama. Dengan pengelola parkir yang sama juga, yaitu Secure Parking, peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober 2012 yang lalu.
"Denda hilang karcis naik, per 1 Oktober. Kalau tarifnya belum naik," ungkap Andri seorang petugas parkir di K-Link Tower.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan peraturan gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung). Mulai 19 September, penyelenggara perparkiran berhak menaikan tarif yang ditentukan Pergub tersebut.
Kenaikan tarif parkir ini mencakup 3 golongan, antaralain:
- Pusat perbelanjaan dan hotel
- Perkantoran dan apartemen
- Pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain.