Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, David Wijayanto mengatakan, Jasa Marga telah memberikan hak sesuai kontrak yang dijanjikan dengan perusahaan outsourcing.
"Kontrak kita dengan provider ini disebutkan, bahwa yang diterima sekian, diperinci," ungkap David kepada detikFinance, Rabu (10/10/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya ketentuan bahwa minimal yang diterima pekerja itu diatas UMR. Yang diterima karyawan itu Rp 1,7 juta. Karyawan pun diberi Jamsostek, uang lembur, seragam, dia juga mendapatkan penambahan gizi, susu ultra. Kemudian mendapatkan juga THR 1 kali gaji, asuransi risiko kita cover, uang rekreasi itu dicover. Dan itu semua diakumulasikan Rp 2,8 juta," paparnya.
Proses perekrutan tenaga kerja dengan sistem outsourcing ini dilakukan oleh perseroan untuk tenaga kerja lulusan SMA dan sederajat.
Dia juga menjelaskan, perusahaan outsourcing pun dalam hal ini tidak mengambil keuntungan yang besar.
"Keuntungan provider itu paling tidak lebih dari 10% setiap tenaga kerja itu. Saya juga tidak tahu darimana mereka (serikat pekerja) sumbernya," lanjutnya.
Seperti diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) medesak pemerintah untuk segera memberantas habis mafia outsourcing. Outsourcing dipandang sebagai sistem perbudakan ketenagakerjaan di era moderen saat ini.
Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi mencontohkan, sebuah perusahaan besar sekelas Jasa Marga pun bermain mata dengan perusahaan outsourcing. Permainan ini memberikan keuntungan yang tidak sedikit bagi mereka yang bermain yaitu direksi dan perusahaan outsourcing.
"Seharusnya gaji yang diterima karyawan Jasa Marga itu Rp 2,8 juta/bulan tetapi mereka hanya dapatkan Rp 1,6 juta/bulan. Jelas ada permainan mafia alias direksi dengan outsourcing Jasa Marga, berantas habis, mereka untung per bulan Rp 7 miliar," ungkap Rusdi.
(zlf/hen)











































