Bea Cukai Tangani 260 Kasus Miras Ilegal Selama 2012

Bea Cukai Tangani 260 Kasus Miras Ilegal Selama 2012

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 10 Okt 2012 13:59 WIB
Bea Cukai Tangani 260 Kasus Miras Ilegal Selama 2012
Jakarta -

Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah menangani 260 kasus minuman keras mengandung MMEA (etil alkohol) sepanjang 2012.Penemuan miras ini tersebar di seluruh pelosok negeri.

"Sepanjang tahun 2012 (Januari-sampai saat ini) kita sudah tangani 260 kasus minuman MMEA," kata Agung Kuswandono saat ditemui detikFinance di Kantor Bea Cukai Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2012).

260 kasus tersebut tersebar mulai dari Medan, Belawan, Lampung, Jawa hingga pelosok timur Nusantara. 260 kasus yang ditindak ini merugikan negara sebesar lebih dari Rp 19 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih dari Rp 19 miliar kerugian negara. Karena permasalahan terbesarnya adalah ini ilegal, tanpa ada pita cukai di dalamnya," tuturnya.

Cukai merupakan salah satu pendapatan asli dari Direktorat Bea Cukai. Bahkan Agung menargetkan penerimaan cukai hingga akhir 2012 sebesar Rp 131,2 triliun.

"Harus realistis lah, saat ini saja (Januari-September 2012) kita sudah Rp 89 triliun, akhir tahun Rp 131,2 triliun bahkan kita pernah targetkan Rp 138 triliun," tutupnya.

(wij/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads