Namun, saat pemerintah mengeluarkan aturan ketengakerjaan outsourcing terbaru, Jasa Marga akan mengikuti."Kita akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Kita dikasih kesampatan satu tahun untuk masa transisi," papar Adit di Yogyakarta, Kamis (11/10/2012).
Jenis pekerjaan yang menggunakan jasa outsourcing di Jasa Marga diantaranya petugas keamanan atau satpam dan petugas pengumpul kartu tol (toll collector). Presentase pegawai non tetap di perusahaan pengelola jalan tol plat merah ini, lanjut Adit, relatif kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai tanggapannya terkait rencana penghilangan sistem kerja outsourcing pada tubuh Jasa Marga. Adit tampak ragu menjawabnya. "Kita lagi pelajari dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk segera memberantas habis mafia outsourcing. Outsourcing dipandang sebagai sistem perbudakan ketenagakerjaan di era moderen saat ini.
Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi mencontohkan, sebuah perusahaan besar sekelas Jasa Marga pun bermain mata dengan perusahaan outsourcing. Permainan ini memberikan keuntungan yang tidak sedikit bagi mereka yang bermain, yaitu direksi dan perusahaan outsourcing.
"Seharusnya gaji yang diterima karyawan Jasa Marga itu Rp 2,8 juta per bulan, tetapi mereka hanya dapatkan Rp 1,6 juta per bulan. Jelas ada permainan mafia alias direksi dengan outsourcing Jasa Marga, berantas habis, mereka untung per bulan Rp 7 miliar," sebut Rusdi.
(feb/wep)











































