Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memandang, kenaikan tarif parkir adalah suatu cara yang efisien untuk menekan laju pengendara motor dan menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD).
"Di Jakarta itu ada 9,3 juta kendaraan berjenis sepeda motor dan 3 juta kendaraan berjenis mobil, jadi cukup padat bukan," katanya saat dimintai keterangan oleh detikFinance, Sabtu (13/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus dilakukan, kalau bisa terus dinaikkan agar banyak masyarakat kembali menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi," katanya.
Djoko mengakui ada kelebihan lain yang akan didapatkan Jakarta. Selain angka kemacetan nantinya akan berkurang dengan tingkat kenaikan parkir yang maksimal, PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga akan terdongkak.
"Penerapan kenaikan tarif parkir dalam gedung (off street) berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut hingga 100 persen. Jika tahun sebelumnya memperoleh Rp 210 miliar, akan meningkat menjadi Rp 398 miliar," tutupnya.
Berikut tarif parkir yang berlaku sesuai Pergub Nomor 120 tahun 2012:
1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
- Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 5.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.
2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
- Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 5.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama. Llau Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.
- Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 3.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya Rp 3.000 untuk jam pertama. Lalu Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam.
- Sepeda motor Rp 1.000 per jam.