"Kita akan keluarkan secepatnya," begitu ungkap Muhaimin kepada detikFinance, saat ditemui di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Lelaki yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, hanya pada pekerjaan tambahan saja outsourcing bisa dilakukan. Sedangkan untuk pekerjaan inti, outsourcing haram hukumnya untuk diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan penunjang yang boleh menggunakan karyawan outsourcing baru lima, yaitu kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penunjang pertambangan. Menurut Muhaimin, perusahaan harus mematuhi prinsip-prinsip pola hubungan kerja yang menyangkut ketenagakerjaan baik itu pengerahan tenaga kerja maupun penyediaan tenaga kerja.
"Prinsip-prinsip pola hubungan kerja bagi perusahaan itu ada dua, kalau menyangkut pengerah tenaga kerja yaitu penyediaan tenaga kerja itu yang harus ditata dan diawasi. Tetapi untuk penyerahan tenaga kerja, itu masih boleh dilakukan dengan pola hubungan kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu," tuturnya.
Muhaimin akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memakai karyawan outsourcing di luar aturan. Perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan dan registrasi ulang untuk meminimalisir praktik outsourcing yang salah di lapangan.
"Perusahaan harus cek dan registrasi ulang, izin pencabutan akan kita berikan bila ada yang melanggar aturan. Sampai hari ini ada dua perusahaan yang kita cabut izin operasionalnya. Tim sedang bekerja dan menginventarisir perusahaan-perusahaan di 33 provinsi," kata Muhaimin.
Dua perusahaan yang diduga dicabut izinnya berdomisili di Aceh dan Sumatera Barat.
(wij/dnl)











































