KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Tanker Pertamina
Jumat, 10 Sep 2004 18:55 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Pasalnya, dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan, penjualan tersebut terindikasi melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Indikasi yang ditemukan pada proses pemeriksaan pendahuluan belum merupakan keputusan akhir, bahwa telah terjadi pelanggaran UU No. 5/1999 karena masih harus dilakukan tahap pembuktian indikasi melalui pemeriksaan lanjutan selama 60 hari kerja mendatang," kata anggota KPPU yang juga ketua tim pemeriksa pendahuluan penjualan tanker Pertamina, Pande Radja Silalahi, dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (10/9/2004).Dijelaskan, rapat komisi KPPU yang dilaksanakan pada 9 September kemarin menetapkan pemeriksaan lanjutan mulai dilakukan 10 September hingga 13 Desember 2004, dimana anggotanya masih terdiri dari tim pemeriksaan pendahuluan yakni Pande Radja Silalahi sebagai ketua majelis, serta Sutrisno Iwantono dan Tadjuddin Noersaid sebagai anggota majelis.Pande menambahkan, bila waktu yang diberikan selama 60 hari kerja belum cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan lanjutan, maka majelis komisi mempunyai wewenang untuk memperpanjang pemeriksaan selama 30 hari kerja lagi.Mengenai keputusan yang akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan, menurut Pande, ada dua kemungkinan yaitu bersalah (melanggar) atau tidak bersalah. Jika bersalah, lanjut dia, akan ada implikasi seperti sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam UU yang bisa berupa penghentian kegiatan usaha, pembatalan perjanjian, denda uang Rp 1-25 miliar dan ganti rugi yang angkanya tergantung kalkulasi konkret yang terkait dengan adanya kerugian material."Tapi sekarang belum ada keputusannya bersalah atau tidak, yang pasti kalaupun ada keputusan kita harap bisa fair," kata Pande yang juga dikenal sebagai pengamat ekonomi.Terkait masalah penjualan tanker, KPPU sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat Pertamina seperti Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi dan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi serta beberapa pejabat lainnya.Mengenai pemeriksaan pihak Frontline yang ditetapkan sebagai pemenang tender penjualan tanker, menurut Pande, hanya bersifat konsultasi karena adanya keterbatasan waktu sehingga mereka tidak bisa hadir ke Indonesia. Hanya saja, dalam pemeriksaan lanjutan KPPU berharap Frontline bisa datang sebagai bentuk kerjasama terhadap penyelidikan.
(ani/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































