Hotel The Patra Bali Desak Dugaan Mark Up Diusut Tuntas
Sabtu, 11 Sep 2004 00:25 WIB
Denpasar - Pihak The Patra Bali Resort dan Villas, Tuban, Kuta, Bali mendesak agar dugaan penggelembungan dana renovasi hotel tersebut oleh PT Patra Jasa diselidiki hingga tuntas."Kalau itu terjadi, bongkar habis. Begitu terbongkar ekspos. Saya mendukung semua kegiatan pengusutan yang bersifat penyelewengan dalam konteks mencari kebenaran dan Patra Bali menjadi lebih baik," kata General Manager, The Patra Bali Resort and Vilass, I Gusti Kade Hery Angligan, di kantornya Jumat (10/9/2004).Sekadar diketahui, dugaan mark up disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Widya Purnama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu silam. Widya mempersoalkan dana renovasi hotel tersebut yang menelan biaya Rp 187 miliar.Padahal menurutnya, jika Pertamina ingin memiliki hotel bisa saja membeli Bali Nirwana Resort yang merupakan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bali Nirwana Resort dibandrol BPPN sebesar Rp 160 miliar.Dulu, The Patra Bali Resort and Villas bernama Pertamina Cottages. Beroperasi pertama kali tahun 1973 sebagai hotel bintang lima pertama di pulau Bali. Hotel itu kemudian direnovasi dengan nama baru pada September 2003.Meskipun begitu, Hery mengatakan, pihaknya mendukung upaya renovasi hotel yang sudah tua ini. "Karena tujuannya adalah untuk reposisi produk, meningkatkan produk dan efisiensi. Bukan berarti mengurangi tetapi investasi baru. Bayangkan kalau tidak ada renovasi harga, kita akan turun daya jualnya dibandingkan yang lain," katanya.Hery mengatakan, selain direnovasi juga terdapat pembangunan gedung di The Patra Bali and Villas. Seperti pembangunan ruangan Kids Club yang dulunya memiliki daya tampung 25 orang kini menjadi 200 orang, pembangunan kamar baru berbagai tipe dan pembangunan Honeymoon Villas."Kenapa renovasi menelan dana sebesar Rp 187 miliar? Saya bukan dalam posisi untuk menjelaskan karena semua diurus kantor pusat. Kalau terjadi penyimpangan, mohon maaf saya tidak disini waktu itu," kata Hery yang menjabat sejak 1 Agustus 2004 lalu.
(ani/)