"Apakah anggota DPR setuju mensahkan RUU tentang Pangan ini?," kata Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung saat memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Pangan, di Gedung Paripurna DPR, Kamis (18/10/2012).
"Setuju," ujar anggota-anggota DPR serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami teman-teman di Komisi IV setelah membahas dan menyusun RUU Pangan hingga dibentuknya Panja RUU Pangan, menginginkan RUU tersebut bisa disahkan pada hari ini karena bertepatan dengan hari pangan sedunia yang kebetulan diperingati hari ini di Palangkaraya, Kalimantan Tengah," ujar Romahurmuziy.
Lahirnya RUU Pangan ini kata Romahurmuziy menandakan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang besar sapat mengatur kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sendiri dan tidak terpengaruh oleh organisai atau negara lain.
"Ingat dalam pidato Seokarno, mati-hidup bangsa Indonesia bagaimana mengelola pangannya agar berdaulat, mandiri, dan ketahanan pangannya. Indonesia mampu, tidak perlu dengar kata-kata organisasi asing," tegas Romahurmuziy.
Dalam RUU Pangan yang disusun tersebut, berisi 17 bab dan 154 pasal. "Dalam RUU ini ada 17 bab dan 154 pasal, dimana isi RUU ini telah mengubah hampir 50% lebih kebijakan yang ada dalam UU Pangan Nomor 7 tahun 1996," tandasnya.
(rrd/hen)











































