Seperti diketahui Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan besar. Pembatasan itu didasarkan rencana revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Pemerintah akan membatasi luas areal maksimum per perusahaan sebesar 100.000 hektar untuk komoditas selain tebu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, salah satu pihak yang setuju soal rencana pemerintah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmar menuturkan, upaya pemerintah ini bertujuan agar tak terjadi kartel pengusaan lahan sawit atau perkebunan lainnya di Indonesia, apalagi ketersedian lahan perkebunan di Indonesia semakin terbatas. "Nanti grup pun tidak boleh menguasai sampai 100.000 hektar, termasuk per perusahaan," katanya.
Menurutnya rencana ini juga untuk mencegah bisnis suatu holding tertentu menggurita dalam bisnis perkebunan termasuk sawit. Ia pun yakin hal ini tak akan mengganggu investasi karena hanya ditujukan bagi perusahaan yang mengajukan izin lahan baru.
"Misalnya kalau satu grup ada 5 perusahaan, lalu masing-masing perusahaan bisa punya 200.000 hektar," katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) Setiono menolak rencana tersebut. Setiono berharap, revisi Permentan No 26 Tahun 2007 juga lebih berpihak kepada rakyat.
"Saya pikir tidak ada masalah perusahaan memiliki lahan di atas 100.000 hektar," katanya.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan rencana pembatasan lahan perkebunan itu hanya mengada-ada. Menurutnya saat ini pemerintah daerah membutuhkan banyak investasi swasta.
"Bagi Pemda, semakin banyak investasi, maka semakin membawa berkah bagi rakyat," kata Isran.
(hen/hen)










































