Menteri Keuangan Agus Martowardojo menahan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tiga daerah, karena terlambat menyerahkan laporan realisasi APBD semester I-2012. Daerah mana saja?
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupatan Sarmi, dan Kabupaten Tarnbrauw.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, daerah harus menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester I tahun berjalan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Juli," tutur Yudi dalam siaran pers, Senin (22/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan monitoring atas penyampaian Laporan Realisasi APBD semester I 2012, sampai dengan 25 September 2012, masih terdapat 3 daerah yang terlambat menyampaikan Laporan Realisasi APBD Semester I, sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU Oktober 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," tutup Yudi. (dnl/ang)











































